Kampar, Okegas.co.id | Ayau diduga menguasai lahan seluas kurang lebih 250 hektar yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Hal ini disampaikan Anton Hidayat SH selaku ketua Yayasan Bertuah Sakti Nusantara di kantornya di Pekanbaru, Rabu (04/04/2024).
"Ada laporan dari masyakat bahwa saudara Ayau diduga telah menguasai dan merubah fungsi areal kawasan HPT di Desa Kota Garo menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin menteri," kata Anton kepada Wartawan.
Hal tersebut kata Anton, merupakan perbuatan melawan hukum khususnya pasal 50 ayat 3 junto pasl 78 ayat 2 undang undang No 41 tahun 1999. Yang mana, setiap orang dilarang (a). Mengerjakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. (b). Merambah kawasan hutan.
Kemudian lanjut dia, untuk ancamannya sesuai pasal 78 ayat 2 undang undang No 41 tahun 1999. Yakni, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagai berikut dalam pasal 50 ayat 3 huruf ,a b dan c diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling bannyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
"Berdasarkan hal diatas maka kita akan ajukan pidana dan perdata sesuai aturan hukum yang berlaku," ulasnya.
Terkait hal ini, pada Rabu (04/04) sekira pukul 13.00 WIB, Awak Media bersama tim Polhut KPHP Minas Tahura SSH langsung mendatangi kebun yang diduga milik Ayau di Desa Koto Garo. Disana, dua orang pekerja inisial M dan Z mengaku mereka hanya sebagai pekerja dan tidak tahu menahu soal perizinan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Selain itu, ditengah perbincangan tersebut juga sempat terjadi cekcok antara awak media dengan salah satu pekerja inisial Z yang tidak terima dengan laporan awak media tentang dugaan perkebunan mereka yang berada dalam kawasan HPT.
"Kenapa hanya kebun ini yang dilapor, dan ini bukan wilayahmu," cetus Z dengan nada tinggi kepada wartawan.
Bahkan, dengan gaya arogannya pekerja inisial Z tersebut menantang kalau mereka tidak takut dilaporkan.
Terkait hal ini, Anton Hidayat SH pun menegaskan bahwa pihaknya dari Yayasan Bertuah Sakti Nusantara akan segera melakukan gugtan secara perdata dan pidana terhadap dugaan kepemilikan dan penguasan kebun dalam kawasan hutan tanpa izin mentri.
"Kita akan segera berkomunikasi dengan pihak DLHK Riau dan KPHP Minas Tahura SSH, tentang keberadaan izin atas penguasaan dan kepemilikan kebun seluas 250 hektar yang diduga di areal HPT. Kalau memang mereka tidak bisa menunjukkan perizinannya maka kita akan sesegera mungkin melakukan upaya hukum sesui dengan undang-undang yang berlaku di Negara kita ini," tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan wartawan belum bisa melakukan komunikasi dengan Ayau untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut, sebab para pekerja di kebun miliknya itu enggan untuk memberikan nomor kontak milik bos mereka itu.***